PEDOMAN UMUM MEMPERSIAPKAN IBADAH MINGGU PADA MASA TRANSISI

Oleh: PGI

Pedoman-Refungsionalisasi-Gedung-Gereja

PERSEKUTUAN IBADAH YANG MEMBUAHKAN KEHIDUPAN: Refungsionalisasi Bertahap Gedung Gereja pada Zona Aman Pandemi Covid-19

PEDOMAN UMUM MEMPERSIAPKAN IBADAH MINGGU PADA MASA TRANSISI

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang signifikan di banyak negara, tak terkecuali di Indonesia.  Merebaknya pandemi Covid-19 telah mengingatkan betapa ringkihnya kehidupan dan rapuhnya tubuh kita yang fana ini terhadap serangan penyakit.  Kita sedang ditantang untuk menghargai dan merawat kehidupan yang Tuhan berikan.

Sejak pemerintah Indonesia mengambil langkah bijak guna memutus mata rantai penyebaran virus ini, yaitu dengan mengimbau agar seluruh masyarakat melakukan social distancing, physical distancing, serta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PGI telah mengimbau gereja-gereja di Indonesia untuk memindahkan seluruh rangkaian ibadah yang biasanya dilakukan bersama di gereja ke dalam peribadahan di rumah-rumah.  Sejak 16 Maret 2020, seluruh kegiatan ibadah untuk sementara waktu, telah dilaksanakan di rumah masing- masing. Sejak itu, ragam bentuk ibadah berlangsung secara virtual.

PGI berpendapat selama masa yang belum pasti ini jauh lebih aman menyelenggarakan ibadah di rumah. Persekutuan ibadah di rumah-rumah, walaupun terpisah secara ragawi dengan warga jemaat lainnya, tidak mengurangi makna hakiki sebagai persekutuan jemaat, karena seluruh warga jemaat yang beribadah di manapun dipersatukan di dalam persekutuan dengan Allah.

Berdasarkan perkembangan terkini dan beragam evaluasi di berbagai wilayah, pemerintah telah membuat kebijakan baru dalam bentuk pelonggaran PSBB pada daerah-daerah yang dinilai sebagai zona aman (hijau).  Salah satu konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan tersebut adalah masyarakat dapat beribadah kembali di rumah-rumah ibadah dengan beberapa ketentuan.  Dengan kata lain, warga gereja dapat beribadah kembali di gedung gereja dengan beberapa  syarat yang harus dipenuhi.

Pada dasarnya persekutuan ibadah dimaknai sebagai persekutuan yang memberi kehidupan dan bukan yang mengancam kehidupan.  Oleh karenanya, PGI berpendapat selama masa yang belum pasti ini jauh lebih aman menyelenggarakan ibadah di rumah.  Persekutuan ibadah di rumah-rumah, walaupun terpisah secara ragawi dengan warga jemaat lainnya, tidak mengurangi makna hakiki sebagai persekutuan jemaat, karena seluruh warga jemaat yang beribadah di manapun dipersatukan di dalam persekutuan dengan Allah. Oleh karenanya, sekalipun telah terjadi pelonggaran PSBB, PGI mengimbau warga gereja untuk tetap bersabar dan menahan diri.

Sebagai langkah antisipatif, bagi Jemaat yang berada pada daerah dengan kurva epidemiologis penyebaran virus telah terkendali, sebagaimana telah ditetapkan sebagai zona aman oleh otoritas setempat, serta telah mempertimbangkan dengan matang untuk melakukan refungsionalisasi gedung gerejanya sebagai tempat ibadah rutin, hendaknya memerhatikan panduan teknis sebagai berikut.  Seluruh panduan teknis ini tentu harus dilakukan sejalan dengan upaya menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti konsumsi gizi seimbang, minum air putih minimal 8 gelas per hari, rajin mencuci tangan dengan bersih, berolah raga secara rutin, berjemur sinar matahari pagi atau sore secukupnya, istirahat yang cukup, dan tidak merokok.

Akhirnya, kunci keberhasilan untuk keluar dari masa sulit pandemi covid-19 ini adalah “disiplin.” Apapun upaya yang dilakukan pemerintah dan berbagai lembaga untuk menghentikan pandemi covid-19 ini akan sia-sia tanpa kedisiplinan diri masyarakat.  Sebagaimana akar kata “disiplin” itu sendiri, dari kata “discipulus” (bhs. Latin) yang berubah menjadi “deciple” (bhs. Old French) dan melahirkan dua kata dalam bahasa Inggris,  “disciple”   (murid   Kristus) dan “discipline” (disiplin).  Maka sebagai pengikut Kristus, kedisiplinan menjadi salah satu ciri utama kehidupan pengikut Kristus, sesuatu yang sangat penting untuk kita terapkan saat ini.  Sehingga, memasuki masa apapun, termasuk masa “Normal Baru” (The New Normal) sikap kedisplinan tersebut menjadi prayasarat untuk dapat beradaptasi dengannya.

PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH

  1. Ibadah dilakukan dengan durasi waktu yang lebih singkat, dibanding beribadah dalam situasi normal (sebelum pandemi), tanpa mengurangi makna ibadah itu sendiri dan unsur-unsur penting dalam liturgi.
  2. Majelis/ Pelayan bertugas dan warga jemaat yang hadir harus disiplin memakai masker selama ibadah berlangsung, termasuk harus tetap memakai masker saat bernyanyi. Diimbau juga agar nyanyian bersama atau paduan suara dikurangi.
  3. Hal teknis pemberian persembahan/ kolekte perlu disesuaikan, misalnya dengan penggunaan kotak khusus. Perlu ada kebijakan masing-masing gereja dalam rangka memudahkan lalu-lintas warga jemaat yang akan memberi persembahannya.  Cara yang jauh lebih aman, khususnya bagi gereja yang telah terbiasa dan memiliki sistem keuangan yang baik, adalah penyerahan persembahan secara virtual.
  4. Gereja harus menjadi pusat edukasi bagi warga jemaat dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Protokol pengamanan diri dapat disampaikan menggunakan warta jemaat maupun melalui media proyektor yang ditayangkan secara berulang dalam peribadahan.

PANDUAN BERAKHIRNYA IBADAH

  1. Majelis bertugas memandu peserta ibadah meninggalkan ruang ibadah dengan tetap menjaga jarak aman pada pintu keluar.
  2. Membatasi aktivitas lainnya di halaman gereja yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang selepas berlangsungnya ibadah jemaat, misalnya kegiatan bazar dan lainnya.
  3. Dalam penghitungan uang persembahan, sebaiknya para petugas menggunakan sarung tangan sekali pakai, dan tidak mengusap seputar wajah selama proses penghitungan sebelum mencuci tangan dengan bersih.
  4. Setelah ibadah selesai, gedung gereja hendaknya segera ditutup, sehingga tidak ada kegiatan lain di dalam dan sekitar gereja–yang luput dari pengawasan Majelis Jemaat/pengurus gereja.
  5. Saling menjaga dan memerhatikan dengan sesama agar terwujud semangat hidup yang saling membantu, menguatkan dan menghibur selama masa pandemi ini bahkan seterusnya.
  6. Disinfeksi ruangan ibadah dilakukan selama masa pandemi untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah berikutnya.

Kiranya Allah Sumber Kehidupan selalu menuntun kita untuk menghindari semua kemungkinan yang bisa menjadikan gereja sebagai kluster baru penularan Covid-19.Tuhan menyertai!

PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA
Gereja Melawan Covid 19 (GMC-19)
Jakarta, 6 Juni 2020