SURAT EDARAN MPHS GKKA INDONESIA NOMOR 057/L/11/Sinode/XIII/2020    

Surat-hal-Kapan-Kembali-Beribadah-Di-Gereja

Kepada:

Rekan-rekan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA
Rekan-rekan Majelis Cabang GKKA INDONESIA
Rekan-rekan Pengurus Pos Pembinaan Iman GKKA INDONESIA

Salam sejahtera dalam kasih Tuhan kita Yesus Kristus.

Ibadah bersama/komunal merupakan bagian esensial dalam kehidupan pribadi dan bergereja dari setiap orang percaya. Gereja adalah komunitas semua orang percaya di segala zaman; baik yang tidak terlihat (invisible church) maupun yang terlihat (visible church); baik  lokal maupun universal. Gereja bertugas untuk memberitakan firman Tuhan yang murni dan melaksanakan sakramen dengan benar. Gereja dipanggil untuk melayani Tuhan (worship), sesama (nurture) dan dunia (evangelism & mercy).

Terbitnya Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor: SE. 15 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 khususnya BAB III poin A.11 halaman 56-58, yang memungkinkan pelaksanaan ibadah bersama di gedung gereja adalah sebuah kabar baik yang kita semua nantikan. Namun demikian, tanpa kesiapan dan kesigapan melaksanakan protokol kesehatan yang digariskan, ibadah bersama di gedung gereja pada masa pandemi Covid-19 ini justru sangat berpotensi membahayakan warga gereja maupun masyarakat sekitarnya.

Semangat kita melaksanakan tatanan normal baru tidak boleh mengabaikan fakta bahwa kita masih bergumul dengan tingginya tingkat paparan Covid-19 di Indonesia.  Data Gugus Tugas per 25 Juni 2020 jam 12:00 WIB menunjukkan bahwa jumlah kumulatif yang positif terinfeksi sudah melebihi 50.000 orang.  Jika melihat data 14 hari terakhir rata-rata penambahan kasus positif adalah lebih dari 1000 kasus per hari, menunjukkan trend peningkatan yang masih tinggi.

Oleh sebab itu MPHS memberikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

PRINSIP-PRINSIP IBADAH KRISTIANI

  1. Manusia diciptakan sebagai makhluk yang beribadah (homo adoran), karena itu ibadah merupakan kebutuhan dan identitas hakiki dari setiap manusia.
  2. Ibadah kristiani merupakan respons manusiawi terhadap kemuliaan Allah yang luar biasa, kekudusan-Nya yang tidak tersentuh, dan cinta kasih-Nya yang lembut. Respons tersebut diwujudkan melalui sebuah penyembahan yang penuh rasa kagum, hormat, dan syukur kepada Allah. (Kel 19-24; Maz 96:1-13).
  3. Ibadah kristiani bersifat fundamental karena terarah kepada kemuliaan Allah Bapa, yang dapat dijumpai melalui cinta kasih Sang Anak dan di dalam kekudusan Roh-Nya.
  4. Ketika persekutuan ragawi terhalang, kita tetap dipersekutukan bersama Allah dan sesama dalam persekutuan spiritual (communion sanctorum).
  5. Tempat (locus, lokasi) ibadah sejati adalah persekutuan Allah Trinitas, bukan tempat ibadah kita di gedung gereja. (Band Yoh 4:21-24; Wahyu 21:22)
  6. Ibadah harus mencerminkan persekutuan Trinitas yang memberi kehidupan (life-giving) dan bukan mengancam kehidupan (life- threatening).
  7. Pelaksanaan ibadah online adalah kompromi sementara atas kondisi yang mengancam kehidupan (life-threatening) dan bukan pilihan yang ideal. Ada unsur ibadah dan kekristenan yang tidak bisa dialami hanya dengan menonton tayangan ibadah. Ada beberapa rahmat dan berkat yang Allah berikan hanya dalam ‘pertemuan bersama’ dengan orang percaya lainnya.
  8. Pandemi Covid-19 memberi kesempatan untuk menyeimbangkan ibadah kita ke arah ibadah sosial di tengah pergumulan dunia.
  9. Gereja pascapandemi harus melakukan refleksi mendalam atas re-shaping gereja, daripada terfokus pada re-opening ibadah belaka.

REKOMENDASI PELAKSANAAN IBADAH DI MASA TATANAN NORMAL BARU

  1. Keputusan Majelis Jemaat untuk membuka kembali ibadah komunal di gedung gereja harus diambil dengan mengindahkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah setempat.
  2. Pembukaan kembali ibadah ragawi dilakukan secara bertahap, dimulai dari yang paling substansial, yaitu Ibadah Minggu; sementara ibadah lainnya tetap.
  3. Setiap jemaat membentuk satuan tugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  4. Protokol kesehatan haruslah jelas, terinci dan ketat dengan mempertimbangkan dan mengantisipasi semua aspek terkait (durasi, sirkulasi udara, jarak fisik, alat dan tindakan proteksi, disinfektasi dan mitigasi).
  5. Identifikasi orang-orang berisiko tinggi dan hindarkan mereka untuk mengikuti fase-fase awal. Mereka adalah anak-anak, kaum lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid).
    1. Anak berisiko: Usia 11 tahun ke bawah
    2. Lansia berisiko: Usia 60 tahun ke atas (mengacu pada kategori yang ditetapkan WHO)
    3. Penyakit penyerta antara lain: diabetes, paru-paru, sakit jantung, hipertensi dan Demam Berdarah, dll.
  6. Ibadah konvensional dan non-konvensional berjalan bersama. Warga gereja yang terkategori tidak berisiko tinggi seyogianya tetap menghadiri ibadah komunal. Bagi warga gereja terkategori berisiko tinggi yang tidak dapat mengikuti ibadah komunal, gereja perlu menyediakan sarana prasarana alternatif agar mereka tetap bisa mendapatkan berkat-berkat ibadah komunal.
  7. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, tanpa mengurangi nilai ibadah yang esensial, ekspresif dan bermutu.
  8. Memperkuat penggembalaan (pastoral care) bagi semua warga jemaat, terutama mereka yang terpuruk secara ekonomi, kesehatan dan psikis akibat pandemi ini.
  9. Dalam rangka ibadah sosial, setiap warga gereja dipanggil untuk menunaikan tanggung jawab sosial dengan berkontribusi aktif bersama pemerintah menanggulangi dan mengatasi dampak-dampak negatif akibat pandemi Covid-19 terhadap masyarakat.
  10. Terkait sakramen Baptisan Kudus dan Sidi dilaksanakan dengan mempertimbangkan cara dan teknis pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan.
  11. Terkait pelaksanaan ibadah Pemberkatan/ Peneguhan Nikah dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 yaitu membatasi jumlah peserta yang hadir (20% dari kapasitas ruangan dan maksimal 30 orang).
  12. Terkait Penyerahan Anak dapat dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan oleh Majelis Jemaat dan pelaksanaannya “sedapat mungkin” dilakukan di gereja dengan didampingi oleh orang tuanya/wali (Tata Laksana Pasal 15 ayat 6b [iv])
  13. Terkait pelayanan Sakramen Perjamuan Kudus, MPHS tetap menganjurkan agar pelaksanaannya ditunda hingga situasi kondusif untuk mengadakan ibadah secara komunal di gereja.

REKOMENDASI MPHS TERKAIT PEMILIHAN DIAKEN 2020

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan diaken pada tahun 2020 dan situasi pandemi yang berakibat MJ tidak dapat melaksanakan pemilihan diaken sesuai dengan Tata Gereja pasal 65, maka: 

  1. Jemaat-jemaat tetap mempersiapkan pemilihan diaken dengan tetap sedapat mungkin berpedoman pada Tata Gereja GKKA INDONESIA. 
  2. Atas dasar pertimbangan dan keputusan MJ setempat, dalam situasi tertentu pemilihan diaken dapat dilakukan di luar kebaktian umum (di luar gereja dan selain hari Minggu).
  3. Metode pemilihan diaken dapat dilakukan secara daring/online maupun dengan cara-cara lain sepanjang dapat dipertanggungjawabkan, tertutup, rahasia dan dapat diikuti oleh semua jemaat yang memiliki hak pilih.
  4. Apabila poin 1,2 dan 3 tidak dapat dilaksanakan, maka untuk mengisi kevakuman kepengurusan Majelis, maka MPHS  atas usulan MJ setempat mengangkat sekurang-kurangnya penjabat Ketua MJ, Sekretaris MJ dan Bendahara MJ untuk melaksanakan tugas kemajelisan sampai terbentuknya kemajelisan yang baru.

Demikianlah surat ini kami buat dengan harapan dapat dijalankan oleh setiap jemaat di lingkup GKKA INDONESIA. Atas perhatian saudara-saudara kami ucapkan banyak terima kasih. Kiranya Tuhan memberkati seluruh jemaat GKKA INDONESIA dan kiranya bangsa kita segera dipulihkan-Nya.

Tetapi saatnya akan datang dan sudah tiba sekarang, bahwa penyembah-penyembah benar akan menyembah Bapa dalam roh dan kebenaran; sebab Bapa menghendaki penyembah-penyembah demikian”  (Yoh 4:23).

Janganlah kita menjauhkan diri dari pertemuan-pertemuan ibadah kita, seperti dibiasakan oleh beberapa orang, tetapi marilah kita saling menasihati, dan semakin giat melakukannya menjelang hari Tuhan yang mendekat(Ibr 10:25).

 

Teriring salam dan doa,

Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA

Pdt. Tjia Ing Kie, S.E., M.Div (
Ketua Umum)                                                       
Pdt.Em.Saul Simatupang, M.Div (Sekretaris Umum)